Hot News

Kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Ujang Trisno Ujang Trisno 10 Oct 2026 16:36 40 Views
Kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Javas Corner - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional atau BGN ke tim penuntut umum pada Jumat (9/10/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau JAM Pidmil kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar atau tepatnya Rp863.846.166.953. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

 

Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK. Kemudian GB, Direktur PT ASE dan PT AKI. AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT. YY, Direktur PT YAT. Serta AA, Direktur PT ASE.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek. Namun, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

 

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara atau BMN," ujar Anang.

 

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II. Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. Tiga tersangka yang masuk dalam klaster pengadaan motor listrik itu meliputi YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. Dalam klaster ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran program prioritas pemerintah. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan menjadi efek jera dan mendorong tata kelola program MBG yang lebih baik ke depannya.

 

#KorupsiMBG #MotorListrik #Kejagung #BGN #Korupsi #Hukum #BeritaNasional #ProgramMBG #TindakPidanaKorupsi #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner