Javas Corner - Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI untuk operasional judi online atau judol di Kompleks Perumahan Angkatan Darat atau KPAD Cijantung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polisi Militer Kodam atau Pomdam Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas tersebut.
Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka terhadap perwira yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap atau Kasi Intel Gartap 1/Jakarta itu. Unggul menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Letkol Arman masih berjalan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026), seperti dikutip dari Lambeturah.
Unggul juga menjelaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan masyarakat sipil, bukan anggota TNI.
"Penyewa itu orang biasa sipil, masyarakat," imbuhnya.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah rumah dinas TNI di Kompleks KPAD Cijantung diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga terlibat sebagai operator. Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk atau KTP.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat terkait untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Namun, saat itu, pihak TNI belum dapat memastikan apakah pemilik rumah mengetahui bahwa bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan judi online.
"Terduga pemilik rumah sudah diperiksa," kata Nas saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).
"Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya," lanjutnya.
Penetapan Letkol Arman sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Proses hukum masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas dan mengungkap secara lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas negara, termasuk rumah dinas, harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan fasilitas untuk aktivitas ilegal tentu tidak bisa ditoleransi. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
#Judol #RumahDinasTNI #LetkolArman #PomdamJaya #Cijantung #TNI #BeritaNasional #Hukum #Kriminal #JavasCorner